Senin, 29 Februari 2016

komplikasi hukum islam

KOMPILASI HUKUM ISLAM * BUKU I HUKUM PERKAWINAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan : a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita, b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh M enteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak seb agai wali nikah; c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan o leh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua ora ng saksi; d. Mahar adalah pemberiandari calon mempelai pria k epada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan deng an hukum Islam; e. Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan cal on mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yan g digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan data ng; f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah ada lah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawi nan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama si apapun; g. Pemeliharaan atak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memeliharadan mendidik anaka hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri; h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepad a seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum; i. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permi ntaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya; j. Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri , yang dijatuhi talak berupa bendaatau uang dan lainnya. BAB II DASAR-DASAR PERKAWINAN Pasal 2 Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, y aitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksa nakannya merupakan ibadah. Pasal 3 Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rum ah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hu kum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 5 (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyar akat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Ta hun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. * Disalin dari ”Kompilasi Hukum Islam di Indonesia” , Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama , 2001. Pasal 6 (1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, seyiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pe gawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. Pasal 7 (1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta N ikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. (2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan den gan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. (3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian per ceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakun ya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tida k mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974; (4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan per kawinan itu. Pasal 8 Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat d ibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan percer aian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak. Pasal 9 (1) Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak di temukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama. (2) Dalam hal surat bukti yang dimaksud dala ayat ( 1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Pasal 10 Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pe ndaftaran Rujuk yanh dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. BAB III PEMINANGAN Pasal 11 Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perentara yang dapat dipercaya. Pasal 12 (1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seotrangwan ita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahya. (2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dal am masa iddah raj”iah, haram dan dilarang untuk dipinang. (3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang seda ng dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belaum ada penolakan dan pihak wanita. (4) Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya per nyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang meminang telah men jauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang. Pasal 13 (1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan par a pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. (2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilaku kan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehing ga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai. BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN Bagian Kesatu Rukun Pasal 14 Untuk melaksanakan perkawinan harus ada : a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul. Bagian Kedua Calon Mempelai Pasal 15 (1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, p erkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan d alam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 1 9 tahun dan calon isteri sekurang- kurangnya berumur 16 tahun (2) Bagi calon mempelai yang bgelum mencapai umur 2 1 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974. Pasal 16 (1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon me mpelai. (2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas. Pasal 17 (1) Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Penca tat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nik ah. (2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh s alah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan. (3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti. Pasal 18 Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangs ungkan pernikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI. Bagian Ketiga Wali Nikah Pasal 19 Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang ha rus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya Pasal 20 (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. (2) Wali nikah terdiri dari : a. Wali nasab; b. Wali hakim. Pasal 21 (1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam ur utan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tida knya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung a tau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara l aki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka. (2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita. (3) Ababila dalamsatu kelompok sama derajat kekerab atan aka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seaya h. (4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabata nnya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-s ama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-sya rat wali. Pasal 22 Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya ti dak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, t una rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurit deraja t berikutnya. Pasal 23 (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali ni kah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali haki m baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali t ersebut. Bagian Keempat Saksi Nikah Pasal 24 (1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksan aan akad nikah. (2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua ora ng saksi Pasal 25 Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rung u atau tuli. Pasal 26 Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung a kdan nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsung kan. Bagian Kelima Akad Nikah Pasal 27 Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. Pasal 28 Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah mewakilkan kepada orang lain. Pasal 29 (1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempe lai pria secara pribadi. (2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain sengan ketentuan calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secar a tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria. (3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keber atan calon mempelai pria diwakili,maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan. BAB V MAHAR Pasal 30 Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada cal on mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. Pasal 31 Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Pasal 32 Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wani ta dan sejak itumenjadi hak pribadinya. Pasal 33 (1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai. (2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penye rahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belumditunaika n penyerahannya menjadi hutangcalon mempelai pria. Pasal 34 (1) Kewajiban menyerahkan mahar mahar bukan merupak an rukun dalm perkawinan. (2) Kelalaian menyebut jenis dan jumalh mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan. Pasal 35 (1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul w ajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. (2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul t etapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka sumai wajib membayar mahar mitsil. Pasal 36 Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sa ma nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang. Pasal 37 Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,penyelasaian diajukan ke Pengadilan Agama. Pasal 38 (1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas. (2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar kar ena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya be lum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar. BAB VI LARANGAN KAWIN Pasal 39 Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pr ia dengan seorang wanita disebabkan : (1) Karena pertalian nasab : a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang m enurunkannya atau keturunannya; b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu; c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya (2) Karena pertalian kerabat semenda : a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya; b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang me nurunkannya; c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau beka s isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukh ul; d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya. (3) Karena pertalian sesusuan : a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menur ut garis lurus ke atas; b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya me nurut garis lurus ke bawah; c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kema nakan sesusuan ke bawah; d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bi bi sesusuan ke atas; e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan ketu runannya. Pasal 40 Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pr ia denagn seorang wanita karena keadaan tertentu: a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat sa tu perkawinan dengan pria lain; b. seorang wanita yang masih berada dalam masa idda h dengan pria lain; c. seorang wanita yang tidak beragama islam. Pasal 41 (1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan s eoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya; a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturuna nnya; b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya. (2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku m eskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetap i masih dalam masa iddah. Pasal 42 Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan deng an seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempa t-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i. Pasal 43 (1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seoran g pria : a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dital ak tiga kali; b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili` an. (2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukh ul dan telah habis masa iddahnya. Pasal 44 Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawi nan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. BAB VII PERJANJIAN PERKAWINAN Pasal 45 Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian pe rkawinan dalam bentuk : 1. Taklik talak dan 2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pasal 46 (1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan deng an hukum Islam. (2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidek dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh- sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke pengadilan Agama. (3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang w ajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Pasal 47 (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungka n kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. (2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat melip uti percampuran harta probadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak b ertentangan dengan Islam. (3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hi potik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat. Pasal 48 (1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai p emisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewaj iban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. (2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak meme nuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta sy arikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga. Pasal 49 (1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat mel iputi semua harta, baik yang dibawa masing- masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh ma sing-masing selama perkawinan. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat per kawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang d iperoleh selama perkawinan atau sebaliknya. Pasal 50 (1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan P egawai Pencatat Nikah (2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dica but atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nik ah tempat perkawinan dilangsungkan (3) sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah me ngikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal penda ftaran itu diumumkan suami isteri dalam suatu surat kabar setempat. (4) Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman ti dak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga. (5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian y7ang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga. Pasal 51 Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memeberihak kepada isteri untuk memeinta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan pe rceraian ke Pengadilan Agama. Pasal 52 Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri ke dua, ketiga dan keempat, boleh doiperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu gili ran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu. BAB VIII KAWIN HAMIL Pasal 53 (1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dika winkan dengan pria yang menghamilinya. (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pa da ayat (1) dapat dialngsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wa nita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Pasal 54 (1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tid ak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah. (2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram , atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah. BAB IX BERISTERI LEBIH SATU ORANG Pasal 55 (1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaa n, terbatas hanya sampai empat isteri. (2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, su ami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya. (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2 ) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang. Pasal 56 (1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu or ang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. (2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pe meritah No.9 Tahun 1975. (3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 57 Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seora ng suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila : a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebaga i isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Pasal 58 (1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang diten tukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu : a. adanya pesetujuan isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kep erluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 hur uf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberik an secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalip un telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dip ertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama. (3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tid ak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri ata u isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuan nya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pen ilaian Hakim. Pasal 59 Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, d an permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang d iatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setel ah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan t erhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi. BAB X PENCEGAHAN PERKAWINAN Pasal 60 (1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghind ari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calo n suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syar at untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undanga n. Pasal 61 Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk men cegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien. Pasal 62 (1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para kelu arga dalam garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah, saudar, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan (2) Ayah kandung yang tidak penah melaksankan fung sinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akna dila kukan oleh wali nikah yang lain. Pasal 63 Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami at au isteri yang masih terikat dalam perkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang ca lon isteri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan. Pasal 64 Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan be rkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi. Pasal 65 (1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadila n Agama dalam daerah Hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah. (2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan menge nai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah . Pasal 66 Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila penceg ahan belu dicabut. Pasal 67 Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah atau denganputu san Pengadilan Agama. Pasal 68 Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsu ngkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran da ri ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang No.1 Tahun 197 4 meskipun tidak ada pencegahan perkawinan. Pasal 69 (1) Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terha dap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undanf No.1 Tahun 1974 maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. (2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu ke terangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya. (3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berjak me ngajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yan g mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan men yerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas. (4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya deng an acara singkat dan akan memebrikan ketetapan, apabila akan menguatkan penolakan terseb ut ataukah memerintahkan agar supaya perkawinan dilangsungkan. (5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintanga n-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dap at mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka. Pasal 88 s/d 93 Cukup jelas Pasal 94 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 95 s/d 97 Cukup jelas Pasal 98 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 99 s/d 102 Cukup jelas Pasal 103 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 104 s/d 106 Cukup jelas Pasal 107 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 108 s/d 118 Cukup jelas Pasal 119 Setiap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan agama adalah talak ba’in sughraa. Pasal 120 s/d 128 Cukup jelas Pasal 129 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 130 Cukup jelas Paal 131 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 132 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 133 s/d 147 Cukup jelas Pasal 148 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 149 s/d 185 Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkaw inan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah. Pasal 187 s/d 228 Cukup jelas Pasal 229 Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk Buku I, Buk u II dan Buku III.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar