Senin, 29 Februari 2016
komplikasi hukum islam
KOMPILASI HUKUM ISLAM
*
BUKU I
HUKUM PERKAWINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah
terjadinya hubungan perjodohan antara
seorang pria dengan seorang wanita,
b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh M
enteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya,
yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak seb
agai wali nikah;
c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan o
leh wali dan kabul yang diucapkan oleh
mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua ora
ng saksi;
d. Mahar adalah pemberiandari calon mempelai pria k
epada calon mempelai wanita, baik berbentuk
barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan deng
an hukum Islam;
e. Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan cal
on mempelai pria setelah akad nikah yang
dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yan
g digantungkan kepada suatu keadaan
tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan data
ng;
f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah ada
lah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri
atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawi
nan berlangsung selanjutnya sisebut harta
bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama si
apapun;
g. Pemeliharaan atak atau hadhonah adalah kegiatan
mengasuh, memeliharadan mendidik anaka
hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;
h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepad
a seseorang untuk melakukan sesuatu
perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan
atas nama anak yang tidak mempunyai
kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak
cakap melakukan perbuatan hukum;
i. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permi
ntaan isteri dengan memberikan tebusan atau
iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;
j. Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri
, yang dijatuhi talak berupa bendaatau uang
dan lainnya.
BAB II
DASAR-DASAR PERKAWINAN
Pasal 2
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, y
aitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan
ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksa
nakannya merupakan ibadah.
Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rum
ah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hu
kum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyar
akat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1),
dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah
sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Ta
hun 1946 jo Undang-undang No. 32
Tahun 1954.
*
Disalin dari ”Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”
, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam
Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama
, 2001.
Pasal 6
(1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, seyiap
perkawinan harus dilangsungkan dihadapan
dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pe
gawai Pencatat Nikah tidak mempunyai
kekuatan Hukum.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta N
ikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan den
gan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya
ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan
Agama terbatas mengenai hal-hal yang
berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian per
ceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah
satu syarat perkawian;
(d) Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakun
ya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tida
k mempunyai halangan perkawinan
menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah
ialah suami atau isteri, anak-anak mereka,
wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan per
kawinan itu.
Pasal 8
Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat d
ibuktikan dengan surat cerai berupa putusan
Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan percer
aian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik
talak.
Pasal 9
(1) Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak di
temukan karena hilang dan sebagainya, dapat
dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama.
(2) Dalam hal surat bukti yang dimaksud dala ayat (
1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan
permohonan ke Pengadilan Agama.
Pasal 10
Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pe
ndaftaran Rujuk yanh dikeluarkan oleh
Pegawai Pencatat Nikah.
BAB III
PEMINANGAN
Pasal 11
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang
berkehendak mencari pasangan jodoh,
tapi dapat pula dilakukan oleh perentara yang dapat
dipercaya.
Pasal 12
(1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seotrangwan
ita yang masih perawan atau terhadap janda
yang telah habis masa iddahya.
(2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dal
am masa iddah raj”iah, haram dan dilarang
untuk dipinang.
(3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang seda
ng dipinang pria lain, selama pinangan pria
tersebut belum putus atau belaum ada penolakan dan
pihak wanita.
(4) Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya per
nyataan tentang putusnya hubungan pinangan
atau secara diam-diam. Pria yang meminang telah men
jauhi dan meninggalkan wanita yang
dipinang.
Pasal 13
(1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan par
a pihak bebas memutuskan hubungan
peminangan.
(2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilaku
kan dengan tata cara yang baik sesuai
dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehing
ga tetap terbina kerukunan dan saling
menghargai.
BAB IV
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Bagian Kesatu
Rukun
Pasal 14
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul.
Bagian Kedua
Calon Mempelai
Pasal 15
(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, p
erkawinan hanya boleh dilakukan calon
mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan d
alam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun
1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 1
9 tahun dan calon isteri sekurang-
kurangnya berumur 16 tahun
(2) Bagi calon mempelai yang bgelum mencapai umur 2
1 tahun harus mendapati izin sebagaimana
yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5)
UU No.1 Tahun 1974.
Pasal 16
(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon me
mpelai.
(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat
berupa pernyataan tegas dan nyata dengan
tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa
diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang
tegas.
Pasal 17
(1) Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Penca
tat Nikah menanyakan lebih dahulu
persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nik
ah.
(2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh s
alah seorang calon mempelai maka perkawinan itu
tidak dapat dilangsungkan.
(3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara
atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan
dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.
Pasal 18
Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangs
ungkan pernikahan tidak terdapat halangan
perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI.
Bagian Ketiga
Wali Nikah
Pasal 19
Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang ha
rus dipenuhi bagi calon mempelai wanita
yang bertindak untuk menikahkannya
Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang
laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam
yakni muslim, aqil dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari :
a. Wali nasab;
b. Wali hakim.
Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam ur
utan kedudukan, kelompok yang satu
didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tida
knya susunan kekerabatan dengan calon
mempelai wanita.
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus
keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah
dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung a
tau saudara laki-laki seayah, dan
keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara l
aki-laki kandung ayah, saudara seayah
dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek,
saudara laki-laki seayah dan keturunan
laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat
beberapa orang yang sama-sama berhak
menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali
ialah yang lebih dekat derajat
kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Ababila dalamsatu kelompok sama derajat kekerab
atan aka yang paling berhak menjadi wali
nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seaya
h.
(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabata
nnya sama yakni sama-sama derajat kandung
atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-s
ama berhak menjadi wali nikah, dengan
mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-sya
rat wali.
Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya ti
dak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau
oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, t
una rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali
bergeser kepada wali nikah yang lain menurit deraja
t berikutnya.
Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali ni
kah apabila wali nasab tidak ada atau tidak
mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat
tinggalnya atau gaib atau adlal atau
enggan.
(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali haki
m baru dapat bertindak sebagai wali nikah
setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali t
ersebut.
Bagian Keempat
Saksi Nikah
Pasal 24
(1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksan
aan akad nikah.
(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua ora
ng saksi
Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah
ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil
baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rung
u atau tuli.
Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung a
kdan nikah serta menandatangani Akta
Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsung
kan.
Bagian Kelima
Akad Nikah
Pasal 27
Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria
harus jelas beruntun dan tidak berselang
waktu.
Pasal 28
Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh
wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah
mewakilkan kepada orang lain.
Pasal 29
(1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempe
lai pria secara pribadi.
(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat
diwakilkan kepada pria lain sengan ketentuan
calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secar
a tertulis bahwa penerimaan wakil atas
akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
(3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keber
atan calon mempelai pria diwakili,maka akad
nikah tidak boleh dilangsungkan.
BAB V
MAHAR
Pasal 30
Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada cal
on mempelai wanita yang jumlah, bentuk
dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 31
Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan
kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran
Islam.
Pasal 32
Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wani
ta dan sejak itumenjadi hak pribadinya.
Pasal 33
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penye
rahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk
seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belumditunaika
n penyerahannya menjadi hutangcalon
mempelai pria.
Pasal 34
(1) Kewajiban menyerahkan mahar mahar bukan merupak
an rukun dalm perkawinan.
(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumalh mahar pada
waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya
perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar
masih terhutang, tidak mengurangi sahnya
perkawinan.
Pasal 35
(1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul w
ajib membayar setengah mahar yang telah
ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul t
etapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka
sumai wajib membayar mahar mitsil.
Pasal 36
Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu
dapat diganti dengan barang lain yang sama
bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sa
ma nilainya atau dengan uang yang senilai
dengan harga barang mahar yang hilang.
Pasal 37
Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan
nilai mahar yang ditetapkan,penyelasaian
diajukan ke Pengadilan Agama.
Pasal 38
(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat
atau kurang, tetapi calon mempelai tetap
bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal
dianggap lunas.
(2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar kar
ena cacat, suami harus menggantinya dengan
mahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya be
lum diserahkan, mahar dianggap masih
belum dibayar.
BAB VI
LARANGAN KAWIN
Pasal 39
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pr
ia dengan seorang wanita disebabkan :
(1) Karena pertalian nasab :
a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang m
enurunkannya atau keturunannya;
b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2) Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya
atau bekas isterinya;
b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang me
nurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau beka
s isterinya, kecuali putusnya hubungan
perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukh
ul;
d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.
(3) Karena pertalian sesusuan :
a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menur
ut garis lurus ke atas;
b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya me
nurut garis lurus ke bawah;
c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kema
nakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bi
bi sesusuan ke atas;
e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan ketu
runannya.
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pr
ia denagn seorang wanita karena keadaan
tertentu:
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat sa
tu perkawinan dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa idda
h dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama islam.
Pasal 41
(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan s
eoarang wanita yang mempunyai hubungan
pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;
a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturuna
nnya;
b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku m
eskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetap
i
masih dalam masa iddah.
Pasal 42
Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan deng
an seorang wanita apabila pria tersebut
sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempa
t-empatnya masih terikat tali perkawinan atau
masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang
diantara mereka masih terikat tali perkawinan
sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.
Pasal 43
(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seoran
g pria :
a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dital
ak tiga kali;
b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`
an.
(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur,
kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria
lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukh
ul dan telah habis masa iddahnya.
Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawi
nan dengan seorang pria yang tidak
beragama Islam.
BAB VII
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian pe
rkawinan dalam bentuk :
1. Taklik talak dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan
hukum Islam.
Pasal 46
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan deng
an hukum Islam.
(2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik
talak betul-betul terjadi kemudian, tidek dengan
sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-
sungguh jatuh, isteri harus mengajukan
persoalannya
ke pengadilan Agama.
(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang w
ajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi
sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat
dicabut kembali.
Pasal 47
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungka
n kedua calon mempelai dapat membuat
perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat
Nikah mengenai kedudukan harta dalam
perkawinan.
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat melip
uti percampuran harta probadi dan pemisahan harta
pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak b
ertentangan dengan Islam.
(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di
atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan
kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hi
potik atas harta pribadi dan harta
bersama atau harta syarikat.
Pasal 48
(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai p
emisah harta bersama atau harta syarikat, maka
perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewaj
iban suami untuk memenuhi kebutuhan
rumah tangga.
(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak meme
nuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap
tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta sy
arikat dengan kewajiban suami menanggung
biaya kebutuhan rumah tangga.
Pasal 49
(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat mel
iputi semua harta, baik yang dibawa masing-
masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh ma
sing-masing selama perkawinan.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada
ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa
percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat per
kawinan dilangsungkan, sehingga
percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang d
iperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.
Pasal 50
(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat
kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung
mulai
tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan P
egawai Pencatat Nikah
(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dica
but atas persetujuan bersama suami isteri dan
wajib
mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nik
ah tempat perkawinan dilangsungkan
(3) sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah me
ngikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak
ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal penda
ftaran itu diumumkan suami isteri dalam
suatu surat kabar setempat.
(4) Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman ti
dak dilakukan yang bersangkutan,
pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan
tidak mengikat kepada pihak ketiga.
(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta
tidak boleh merugikan perjanjian y7ang telah
diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.
Pasal 51
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memeberihak
kepada isteri untuk memeinta pembatalan
nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan pe
rceraian ke Pengadilan Agama.
Pasal 52
Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri ke
dua, ketiga dan keempat, boleh
doiperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu gili
ran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan
dinikahinya itu.
BAB VIII
KAWIN HAMIL
Pasal 53
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dika
winkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pa
da ayat (1) dapat dialngsungkan tanpa
menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wa
nita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang
setelah anak yang dikandung lahir.
Pasal 54
(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tid
ak boleh melangsungkan perkawinan dan juga
boleh bertindak sebagai wali nikah.
(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram
, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram
perkawinannya tidak sah.
BAB IX
BERISTERI LEBIH SATU ORANG
Pasal 55
(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaa
n, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, su
ami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri
dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2
) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri
dari seorang.
Pasal 56
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu or
ang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (
1) dilakukan menurut pada tata cara
sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pe
meritah No.9 Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua,
ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan
Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seora
ng suami yang akan beristeri lebih dari
seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebaga
i isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55
ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan
Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang diten
tukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1
Tahun 1974 yaitu :
a. adanya pesetujuan isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kep
erluan hidup ister-isteri dan anak-anak
mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 hur
uf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975,
persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberik
an secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalip
un
telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dip
ertegas dengan persetujuan lisan isteri pada
sidang Pengadilan Agama.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tid
ak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri ata
u
isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuan
nya dan tidak dapat menjadi pihak dalam
perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri
atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun
atau karena sebab lain yang perlu mendapat pen
ilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, d
an permohonan izin untuk beristeri lebih dari
satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang d
iatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan
Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setel
ah memeriksa dan mendengar isteri yang
bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan t
erhadap penetapan ini isteri atau suami dapat
mengajukan banding atau kasasi.
BAB X
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pasal 60
(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghind
ari suatu perkawinan yang dilarang hukum
Islam dan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calo
n suami atau calon isteri yang akan
melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syar
at untuk melangsungkan perkawinan
menurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undanga
n.
Pasal 61
Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk men
cegah perkawinan, kecuali tidak sekufu
karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.
Pasal 62
(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para kelu
arga dalam garis keturunan lurus ke atas dan
lurus ke bawah, saudar, wali nikah, wali pengampu
dari salah seorang calon mempelai dan
pihak-pihak yang bersangkutan
(2) Ayah kandung yang tidak penah melaksankan fung
sinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak
kewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akna dila
kukan oleh wali nikah yang lain.
Pasal 63
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami at
au isteri yang masih terikat dalam
perkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang ca
lon isteri atau calon suami yang akan
melangsungkan perkawinan.
Pasal 64
Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan be
rkewajiban mencegah perkawinan bila
rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi.
Pasal 65
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadila
n Agama dalam daerah Hukum di mana
perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan
juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan menge
nai permohonan pencegahan perkawinan
dimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah
.
Pasal 66
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila penceg
ahan belu dicabut.
Pasal 67
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik
kembali permohonan pencegahan pada
Pengadilan Agama oleh yang mencegah atau denganputu
san Pengadilan Agama.
Pasal 68
Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsu
ngkan atau membantu melangsungkan
perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran da
ri ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9,
pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang No.1 Tahun 197
4 meskipun tidak ada pencegahan
perkawinan.
Pasal 69
(1) Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terha
dap perkawinan tersebut ada larangan menurut
Undang-undanf No.1 Tahun 1974 maka ia akan menolak
melangsungkan perkawinan.
(2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu
pihak yang ingin melangsungkan perkawinan
oleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu ke
terangan tertulis dari penolakan tersebut
disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berjak me
ngajukan permohonan kepada Pengadilan
Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yan
g mengadakan penolakan
berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan men
yerahkan surat keterangan penolakan
tersebut diatas.
(4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya deng
an acara singkat dan akan memebrikan
ketetapan, apabila akan menguatkan penolakan terseb
ut ataukah memerintahkan agar supaya
perkawinan dilangsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintanga
n-rintangan yang mengakibatkan penolakan
tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dap
at mengulangi pemberitahuan tentang
maksud mereka.
Pasal 88 s/d 93
Cukup jelas
Pasal 94
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya
Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 95 s/d 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya
Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 99 s/d 102
Cukup jelas
Pasal 103
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya
Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 104 s/d 106
Cukup jelas
Pasal 107
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya
Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 108 s/d 118
Cukup jelas
Pasal 119
Setiap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan agama
adalah talak ba’in sughraa.
Pasal 120 s/d 128
Cukup jelas
Pasal 129
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya
Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 130
Cukup jelas
Paal 131
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya
Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 132
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya
Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 133 s/d 147
Cukup jelas
Pasal 148
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya
Undang-undang Peradilan Agama.
Pasal 149 s/d 185
Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkaw
inan adalah anak yang dilahirkan di luar
perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak
sah.
Pasal 187 s/d 228
Cukup jelas
Pasal 229
Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk Buku I, Buk
u II dan Buku III.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar