Senin, 29 Februari 2016

komplikasi hukum islam

KOMPILASI HUKUM ISLAM * BUKU I HUKUM PERKAWINAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan : a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita, b. Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh M enteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak seb agai wali nikah; c. Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan o leh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua ora ng saksi; d. Mahar adalah pemberiandari calon mempelai pria k epada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan deng an hukum Islam; e. Taklil-talak ialah perjanjian yang diucapkan cal on mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yan g digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan data ng; f. Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah ada lah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selam dalam ikatan perkawi nan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama si apapun; g. Pemeliharaan atak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memeliharadan mendidik anaka hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri; h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepad a seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum; i. Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permi ntaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya; j. Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri , yang dijatuhi talak berupa bendaatau uang dan lainnya. BAB II DASAR-DASAR PERKAWINAN Pasal 2 Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, y aitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksa nakannya merupakan ibadah. Pasal 3 Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rum ah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pasal 4 Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hu kum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 5 (1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyar akat Islam setiap perkawinan harus dicatat. (2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diaturdalam Undang-undang No.22 Ta hun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. * Disalin dari ”Kompilasi Hukum Islam di Indonesia” , Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama , 2001. Pasal 6 (1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, seyiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. (2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pe gawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum. Pasal 7 (1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta N ikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. (2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan den gan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. (3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian per ceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakun ya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tida k mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974; (4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan per kawinan itu. Pasal 8 Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat d ibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan percer aian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak. Pasal 9 (1) Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak di temukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama. (2) Dalam hal surat bukti yang dimaksud dala ayat ( 1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Pasal 10 Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pe ndaftaran Rujuk yanh dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. BAB III PEMINANGAN Pasal 11 Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perentara yang dapat dipercaya. Pasal 12 (1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seotrangwan ita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahya. (2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dal am masa iddah raj”iah, haram dan dilarang untuk dipinang. (3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang seda ng dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belaum ada penolakan dan pihak wanita. (4) Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya per nyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang meminang telah men jauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang. Pasal 13 (1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan par a pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. (2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilaku kan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehing ga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai. BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN Bagian Kesatu Rukun Pasal 14 Untuk melaksanakan perkawinan harus ada : a. Calon Suami; b. Calon Isteri; c. Wali nikah; d. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul. Bagian Kedua Calon Mempelai Pasal 15 (1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, p erkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan d alam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 1 9 tahun dan calon isteri sekurang- kurangnya berumur 16 tahun (2) Bagi calon mempelai yang bgelum mencapai umur 2 1 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974. Pasal 16 (1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon me mpelai. (2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas. Pasal 17 (1) Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Penca tat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nik ah. (2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh s alah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan. (3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti. Pasal 18 Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangs ungkan pernikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI. Bagian Ketiga Wali Nikah Pasal 19 Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang ha rus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya Pasal 20 (1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. (2) Wali nikah terdiri dari : a. Wali nasab; b. Wali hakim. Pasal 21 (1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam ur utan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tida knya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung a tau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara l aki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka. (2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita. (3) Ababila dalamsatu kelompok sama derajat kekerab atan aka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah karabat kandung dari kerabat yang seaya h. (4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabata nnya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-s ama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-sya rat wali. Pasal 22 Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya ti dak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, t una rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurit deraja t berikutnya. Pasal 23 (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali ni kah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali haki m baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali t ersebut. Bagian Keempat Saksi Nikah Pasal 24 (1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksan aan akad nikah. (2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua ora ng saksi Pasal 25 Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rung u atau tuli. Pasal 26 Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung a kdan nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsung kan. Bagian Kelima Akad Nikah Pasal 27 Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu. Pasal 28 Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah mewakilkan kepada orang lain. Pasal 29 (1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempe lai pria secara pribadi. (2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain sengan ketentuan calon mempelai pria memeberi kuasa yang tegas secar a tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria. (3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keber atan calon mempelai pria diwakili,maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan. BAB V MAHAR Pasal 30 Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada cal on mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. Pasal 31 Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam. Pasal 32 Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wani ta dan sejak itumenjadi hak pribadinya. Pasal 33 (1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai. (2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penye rahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belumditunaika n penyerahannya menjadi hutangcalon mempelai pria. Pasal 34 (1) Kewajiban menyerahkan mahar mahar bukan merupak an rukun dalm perkawinan. (2) Kelalaian menyebut jenis dan jumalh mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan. Pasal 35 (1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul w ajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. (2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul t etapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka sumai wajib membayar mahar mitsil. Pasal 36 Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sa ma nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang. Pasal 37 Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,penyelasaian diajukan ke Pengadilan Agama. Pasal 38 (1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas. (2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar kar ena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya be lum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar. BAB VI LARANGAN KAWIN Pasal 39 Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pr ia dengan seorang wanita disebabkan : (1) Karena pertalian nasab : a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang m enurunkannya atau keturunannya; b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu; c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya (2) Karena pertalian kerabat semenda : a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya; b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang me nurunkannya; c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau beka s isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukh ul; d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya. (3) Karena pertalian sesusuan : a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menur ut garis lurus ke atas; b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya me nurut garis lurus ke bawah; c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kema nakan sesusuan ke bawah; d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bi bi sesusuan ke atas; e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan ketu runannya. Pasal 40 Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pr ia denagn seorang wanita karena keadaan tertentu: a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat sa tu perkawinan dengan pria lain; b. seorang wanita yang masih berada dalam masa idda h dengan pria lain; c. seorang wanita yang tidak beragama islam. Pasal 41 (1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan s eoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya; a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturuna nnya; b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya. (2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku m eskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetap i masih dalam masa iddah. Pasal 42 Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan deng an seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempa t-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i. Pasal 43 (1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seoran g pria : a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dital ak tiga kali; b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili` an. (2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukh ul dan telah habis masa iddahnya. Pasal 44 Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawi nan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. BAB VII PERJANJIAN PERKAWINAN Pasal 45 Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian pe rkawinan dalam bentuk : 1. Taklik talak dan 2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pasal 46 (1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan deng an hukum Islam. (2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidek dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh- sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke pengadilan Agama. (3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang w ajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Pasal 47 (1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungka n kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. (2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat melip uti percampuran harta probadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak b ertentangan dengan Islam. (3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hi potik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat. Pasal 48 (1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai p emisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewaj iban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. (2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak meme nuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta sy arikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga. Pasal 49 (1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat mel iputi semua harta, baik yang dibawa masing- masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh ma sing-masing selama perkawinan. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat per kawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang d iperoleh selama perkawinan atau sebaliknya. Pasal 50 (1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan P egawai Pencatat Nikah (2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dica but atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nik ah tempat perkawinan dilangsungkan (3) sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah me ngikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal penda ftaran itu diumumkan suami isteri dalam suatu surat kabar setempat. (4) Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman ti dak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga. (5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian y7ang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga. Pasal 51 Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memeberihak kepada isteri untuk memeinta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan pe rceraian ke Pengadilan Agama. Pasal 52 Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri ke dua, ketiga dan keempat, boleh doiperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu gili ran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu. BAB VIII KAWIN HAMIL Pasal 53 (1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dika winkan dengan pria yang menghamilinya. (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pa da ayat (1) dapat dialngsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wa nita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Pasal 54 (1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tid ak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah. (2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram , atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah. BAB IX BERISTERI LEBIH SATU ORANG Pasal 55 (1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaa n, terbatas hanya sampai empat isteri. (2) Syarat utaama beristeri lebih dari seorang, su ami harus mampu berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anaknya. (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2 ) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang. Pasal 56 (1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu or ang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. (2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pe meritah No.9 Tahun 1975. (3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Pasal 57 Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seora ng suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila : a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebaga i isteri; b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Pasal 58 (1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang diten tukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu : a. adanya pesetujuan isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin kep erluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 hur uf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberik an secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalip un telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dip ertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama. (3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tid ak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri ata u isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuan nya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pen ilaian Hakim. Pasal 59 Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, d an permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang d iatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setel ah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan t erhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi. BAB X PENCEGAHAN PERKAWINAN Pasal 60 (1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghind ari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calo n suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syar at untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undanga n. Pasal 61 Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk men cegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien. Pasal 62 (1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para kelu arga dalam garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah, saudar, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan (2) Ayah kandung yang tidak penah melaksankan fung sinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akna dila kukan oleh wali nikah yang lain. Pasal 63 Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami at au isteri yang masih terikat dalam perkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang ca lon isteri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan. Pasal 64 Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan be rkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi. Pasal 65 (1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadila n Agama dalam daerah Hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah. (2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan menge nai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah . Pasal 66 Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila penceg ahan belu dicabut. Pasal 67 Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah atau denganputu san Pengadilan Agama. Pasal 68 Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsu ngkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran da ri ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang No.1 Tahun 197 4 meskipun tidak ada pencegahan perkawinan. Pasal 69 (1) Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terha dap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undanf No.1 Tahun 1974 maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan. (2) Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu ke terangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya. (3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berjak me ngajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yan g mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan men yerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas. (4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya deng an acara singkat dan akan memebrikan ketetapan, apabila akan menguatkan penolakan terseb ut ataukah memerintahkan agar supaya perkawinan dilangsungkan. (5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintanga n-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dap at mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka. Pasal 88 s/d 93 Cukup jelas Pasal 94 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 95 s/d 97 Cukup jelas Pasal 98 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 99 s/d 102 Cukup jelas Pasal 103 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 104 s/d 106 Cukup jelas Pasal 107 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 108 s/d 118 Cukup jelas Pasal 119 Setiap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan agama adalah talak ba’in sughraa. Pasal 120 s/d 128 Cukup jelas Pasal 129 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 130 Cukup jelas Paal 131 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 132 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 133 s/d 147 Cukup jelas Pasal 148 Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-undang Peradilan Agama. Pasal 149 s/d 185 Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkaw inan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah. Pasal 187 s/d 228 Cukup jelas Pasal 229 Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk Buku I, Buk u II dan Buku III.

pencemaran nama baik

Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik Saya ingin tahu hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan dalam pencemaran nama baik? Kalau saya tidak termasuk dalam kategori itu, hal apa yang bisa saya tuntut balik? Terima kasih. Jawaban : Terima kasih atas pertanyaan Anda, Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan jelaskan arti kata “pencemaran nama baik” yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”. R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP.Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni: 1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP) Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. 2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP) Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar. 3. Fitnah (Pasal 311 KUHP) Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP). Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah). Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar. 4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan. 5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP) R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja: a. memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri; b. menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang. 6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP) Menurut R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan. Terkait pertanyaan Anda selanjutnya, kami berasumsi bahwa perbuatan Anda tidak termasuk ke dalam kategori penghinaan di atas, tetapi ada pihak yang menuntut Anda melakukan penghinaan/pencemaran nama baik. Dalam hal demikian, orang tersebut dapat Anda tuntut jika orang tersebut mengetahui benar-benar bahwa apa yang dia adukan tersebut tidak benar. Jika yang ia lakukan adalah untuk membuat nama Anda tercemar, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 317 KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan. Akan tetapi jika maksud dari pengaduan orang tersebut bukan untuk membuat nama Anda tercemar (tetapi orang tersebut tahu bahwa yang ia adukan adalah tidak benar), maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 220 KUHP: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

Minggu, 22 Maret 2015

fakta wanita

Kamus Wanita 22 Jan 25 Votes Hai teman… kadang ada kalanya seorang pria bingung dengan apa yang dimaui seorang wanita. Bahkan kadang wanita sendiri juga bingung dengan apa yang dia mau. Karena kebanyakan wanita bicarakan berlainan dengan apa yang dia mau. Wanita sering menggunakan bahasa-bahasa yang lebih halus dan menyembunyikan maksud yang sebenarnya. Nah berikut beberapa arti tentang apa sih yang di ada dipikiran wanita sebenarnya? silakan membaca… # rata-rata cewek marah banget kalo cowoknya curhat sama cewek lain #saat wanita berkata ia sedih tapi ia tidak menangis wanita itu sedang menangis di dalam hatinya. #gue bakal berusaha lupain dia = sebenernya sih gue masih belum bisa ngelupain dia. #rata-rata wanita lebih suka memendam apa yang dirasakannya. #Saat seorang wanita memandang kamu dengan mata bertanya-tanya, ia sedang bertanya-tanya berapa lama kamu akan ada di dekatnya #wanita tdk akn mengatakan langsung apa yg dia rasakan,ia menggambarkan perasaanya dengan sikap #jika wanita hanya terdiam saat kau tanya.dia sedang menjawab dan berkata dalam # Saat wanita bilang dia tidak peduli, kadang dialah orang yang paling peduli padamu saat itu. #Bila seorang cewek bilang dia baik-baik saja setelah kamu menyakitinya dia bohong!! #udahlah = gue capek ga mau berdebat lagi. # Cewek suka cowok yang bertanggung jawab! #gue capek banget! = tanyain dong gue ngapain aja. # Ketika wanita diam, seribu hal sedang berlarian dalam benaknya. #cewek sebel sama cowok yang Terlalu protektif dan cemburuan. #Ketika wanita menatap pasangannya tajam, dalam hatinya dia sedang membentak pasangannya, “Kok tega sekali kamu berbohong” #Ketika wanita menjawab, “Gapapa, aku baik-baik aja,” tapi setelah sekian detik tertunda, dia sama sekali ngga baik-baik aja. #Ketika wanita memilih untuk tak mendebat, dia sedang berpikir sangat dalam #apajadinya hidup tanpa perempuan? Apajadinya hidup tanpa laki-laki? Kita semua saling membutuhkan.semua manusia memiliki derajat yang sama # saat cewek curhat,jgn cuma direspon pake kata “oh” sama “trus?” karna itu sama artinya kamu tdk sedang benar2 mendengarkannya # cewek paling ga suka kalau lagi ngomong cuma dijawab pake kata “OH” #gue gak enak badan aja = tanyain dong gue sakit apa,kasih perhatian lebih #gausah gaperlu! = iya perlulah,bantuin kek! # cewek itu suka pria yang penuh kejutan,mempunyai inisiatif tinggi dan pintar menebak maksud perempuan #dia itu ga suka sama gue= berharap lo suka sama gue #lo kenapa? Kok gitu? = kenapa lo diem gitu? Marah sama gue? # gue udah ga suka lagi kok! = sebenernya gue masih suka # gapapa kok = kecewa/marah #yaudalah terserah! = BT # iya gue bakalan move on = gue gak bisa secepat itu lupain lo #kamu sibuk banget sih? = kamu ga pernah ada waktu buat aku! #wanita susah untuk membenci orang yang terlanjur ia sayangi. # Sibuk ya kamu ? :) = kapan ada waktu buat aku? #gue bakal lupain dia = padahal dari kemaren ga berhasil mulu #gue rela kok = sebenernya sih gak rela #udahlah! = lo ga ngerti gimana kecewanya gue #yaudalah gue ikutin lo aja = ga mau perpanjang masalah,daripada lo marah #masa sih? = gue tau lo bohong #cewe kalo lagi “dapet” emang sensitif banget,ya mohon dimaklumilah #faktanya wanita itu suka memendam perasaan dihatinya # lo sama dia jadian ya? Selamat ya,cocok loooh! = najees! Ga cocok lo tuh sama dia! Cepet bubaran deh #sorry gue ga punya pulsa = minta ditelpon/dismsin kalo bisa beliin #lo duluan aja deh = coba tungguin kek! # faktanyaCEWEitu suka jalan-jalan,gampang kasihan,dan juga sensitif #wah besok aku ultah = berharap lo ingat ultah gue dan ngucapin #ga ah ntar ada yang marah lagi = mau liat reaksi lo dan jawabanlo #cewe senang kalo punya cowo yang ganteng,keren,ga pelit,pengertian,juga setia tapi sulit untuk menemukannya #udah punya cewe yaa?? = nyari informasi #tau ah! Terserah! = BT (marah) #gak kok aku ga marah = udah tau marah masih nanya lagi!! #laptop aku rusak pa! = kalau bisa jangan cuma dibaikin,sekalian dibeliin baru # lo sayang ga sama gue? = mau nguji gombalan lo # tau ah capek gue = BT gue sama lo! #faktanyawanitaiITU mudah kasihan #Satu kata dari wanita mempunyai beribu makna :) #gue ngantuk = udahan dong,lo daritadi ngomong ga ada berentinya # mudah mengambil hati wanita krna apa yang mreka inginkan hanyalah perasaan dicintai dan disayangi sepenuh jiwa,apalagi kalau muka lo keren. # Bekas kekasihnya akan selalu ada di pikirannya tetapi lelaki yang dicintainya sekarang akan berada di tempat yang teristimewa di hatinya!! # Wanita suka meluahkan apa yang mereka rasa. Musik, puisi, lukisan dan tulisan adalah cara termudah mereka meluahkan isi hati mereka.. #faktanya 90 persen wanita bisa menebak pikiran orang lain . # ga ada apa-apa kok = lebih baik lo ga perlu tau! #kamuswanita cuma sakit panas aja kok = minta dikasih perhatian lebih,gue kan sakit #faktanyawanitaITU Suka ngerumpi #faktanyawanitaITU Kalau lagi ‘dapet’ suka sensitif, ngambek nggak jelas #kamuswanita mau pulang!! = BETE’ # lo kenapasih? = kenapa lo cuek gitu? #maunya sih gitu = kemauan gue belum terpenuhi #besok satnite ada acara ga ? = jalan yuuuk! #terserah aja :) = aku bingung pilih yang mana # Kalau berjam-jam gue gak balas sms lo artinya gue gak punya pulsa #kamuswanita #aku udah ga suka sama dia lagi kok = sebenarnya aku masih suka sama dia # bahasa wanita ada di mata dan senyumannya # kamu udah tidur belum = minta ditemenin ngobrol sampe malem ._. #eh boneka yang itu lucu ya = beliin dong # salam kenal ya sama cewe baru lo = jealous abiss #”lagi ngapain?” = gak ada topik pembicaraan #Saat ini belum, mungkin nanti = hati gue masih tertutup buat lo. #Kita berteman aja ya = aku ga tertarik sama kamu #Bukan karena kamu kok, tapi aku = Sebenarnya sih gara-gara elu #Wanita hidup untuk berbahagia dengan cinta, sementara lelaki mencintai untuk hidup berbahagia. # Kebijaksanaan wanita terletak di dalam hatinya. #kamu bisa jaga kepercayaanku kan? = aku curiga # eh boneka yang itu lucu ya = beliin dong #Itu cewek cantik juga yah = bilang aku lebih cantik. #Cuma gitu-gitu saja tuh = Kamu nggak perlu tahu # kamu lagi sibuk banget ya? = kamu ga pernah ada waktu buat aku. #Yaudah kamu sama temen2 km dulu aja = masih pengen ditemenin smsan ato bbman. # Hari ini mau ngapain? = ‘take me out please’ #gue jelek banget sih = bilang dong gue cantik #Wanita membutuhkan Perhatian, Pria membutuhkan Kepercayaan. #Kaum wanita terutama membutuhkan rasa sayang, pengertian, rasa hormat, perhatian, penegasan dan jaminan. #tau deh terserah lo,bodo amat! = ngertiin perasaan gue dong #masih jadian ya? longlast ya = mudahn lo bedua cepet putus! #terserah kamu aja = aku ga suka yang itu #terserah kamu deh mau ngapain! = aku capek, aku udh gamau brantem. #terima kasih: Seorang wanita berterima kasih, jangan pertanyaan. Katakan saja sama sama. #Fine: udahlah gue capek tengkar ama lu! #yaudah ngerjain tugasnya dulu, ntar baru sms aku=stop what you doing now! i need your attention!! (kangen) #ngapain kamu datang datang lagi = lo kemane aje sih, ga tau apa gue kangen #duh panas nih mana mesti naik angkot = bisa jemput ga? #eh ada film bagus nih = ajak aku nonton dong # kamu masih lama ya? = buruan donk, gue cepek nunggu. #cewek cenderung untuk melihat ke arah seseorang setiap beberapa saat.misal kelipatan 10 detik. #cantikan gue atau cewe itu? = bilang gue lebih cantik. knapa mata lu liatin dia terus? #kamu sibuk bgt ya skrg = kangen #pergi ama sapa? dimana? = cemburu #gada apa2 kok, i’m ok = no, i’m not ok #lucu ya tu barang :3 = beliin #Aku ikut senang buat kamu = Cemburu setengah mati #iya iya! Aku bakal lupain dia= sebenarnya aku masih gabisa lupain dia #aku menyesal = telah melakukan hal yang benar2 salah. #biarkan aku pergi = tahan aku please! #kamu jadian sama dia? Wah selamat ya! = kenapa ga gue aja coba #kalo gue ga sms lo itu artinya gue mau lo duluan yang sms gue. #aku takut = minta di temenin. #It’s okay kalo kamu suka sama dia = jawab dong kamu lebih suka sama aku #ga ada apa-apa, lupakan aja = kamu lebih baik mencari tau apa salah kamu! #sibuk banget ya ? = kenapa sih lo gapernah ngasi gue kabar? #aku cemburu = aku sangat takut kehilanganmu! #aku percaya kooo = udah ga mau debat, dan ga mau mikir macem macem! # bisa jaga kepercayaan aku kan ? = aku takut kamu ngancurin kepercayaanku ] #Tau ah = BT tingkat dewa #lo berubah banget = kangen lo yang dulu #iya aku tau aku yang salah = egois banget jadi cowok! #siapa bilang cewek ga kuat? cewek itu kuat ya! liat aja ibu kamu! yang mengandung kamu selamat 9 bulan. #kalo kamu bilang cewek lemah,kamu salah! cewek itu kuat #gue tau kok lo sukanya sama dia = kenapasih lo ga suka sama gue aja #pingin banget beli itu,tapi ga bisa = sayang banget sih gue ga punya uang! Sial #wanita memang suka diperhatikan tapi tidak berlebihan seperti dikekang untuk melakukan apapun yg dianggap pasanganya tdk perlu #wanita memiliki waktu yang lebih lama untuk melupakan orang yg dia cintai daripada lakilaki #pernahkah kalian menemui wanita yang pelit? Ya tentu banyak! Wanita yang pelit hidupnya selalu penuh cobaan #cie selamat ya ! = enak banget sih lo! Coba gue aja #Jangan sesekali menebak apa yang dirasakan wanita. Tanya dia sendiri!! #wanita tidak suka dengan pria yang banyak bicara tetapi tidak bertindak! #tidak semua wanita menggunakan air matanya untuk membuat pasangannya merasa bersalah! #tidak semua wanita menggunakan air matanya untuk membuat pasangannya merasa bersalah! #Wanita mudah jatuh hati pada lelaki yang memberi perhatian padanya dan baik terhadapnya. # Semua wanita menginginkan seorang lelaki yang dicintainya dengan sepenuh hati. #Wanita paling benci lelaki yang berbaik-baik dengan mereka semata-mata untuk memikat teman mereka yang lebih cantik #Sebuah senyuman memberi seribu arti bagi wanita. Jadi jangan senyum sembarangan kepada wanita. ;) #Jika kamu menyukai seorang wanita, mulailah dengan persahabatan. Kemudian biarkan dia mengenalimu lebih dalam. #pesanuntukpria #udahlah aku ga apa apa kali = udahlah ga usah berlebihan kawatirnya #Jika seorang wanita jatuh cinta dengan seorang lelaki,lelaki itu akan sentiasa ada di pikirannya. #.Wanita susah untuk mencari sesuatu yang dia benci tentang orang yang paling dia sayangi. #ga apa-apa kok = untung kamu gak denger #wanita tidak suka kalau sudah dibeda-bedakan (dibandingkan) dan pilih kasih #wanita memiliki karakter yang berbeda-beda jadi jangan pernah anggap semua wanita itu sama. #Bukti-bukti dari keagungan alam yang terindah adalah hati seorang ibu. # “apakah kamu menyayangiku??” tanyakan itu pada orang yang kamu sayang #wanita selain egois juga sensitif. jika sedikit perkataanmu menyinggung perasaannya maka ia akan sangat tersinggung #hargailah wanita,dan hargailah pendapatnya.jika kamu tidak menyukainya tolak dia dengan halus. #wanita punya hati bukan untuk disakiti tapi untuk dipahami # saling mencintai,ya itulah harapan semua wanita namun biasanya hal itu bertolak belakang #Cinta berarti kesetiaan, jujur dan kebahagiaan tanpa syarat. #Bersikap terlalu serius bisa mematikan mood wanita. #Bila wanita mengatakan dia bersedih,tapi dia tak meneteskan airmata,berarti dia sedang menangis di dalam hatinya. #Wanita tidak akan menangis kecuali mereka tahu bahwa kamu bisa mendengarnya. #Sebagian wanita memilih untuk memendam perasaannya di banding mengungkap. #Wanita menangis bukan karna wanita lemah. # Rahasia wanita itu lebih banyak menjadi misteri dibanding pria. #wanita hatinya mudah tersentuh,bukan menandakan bahwa wanita cengeng,tapi mereka memiliki hati yang lembut #wanita suka belanja,jalan-jalan,perawatan dan yang terutama adalah ngobrol #wanita butuh perhatian lebih #wanita tidak akan menangis didepan umum kecuali hatinya benar-benar terluka #wanita pandai menutupi perasaanya #Wanita cenderung merasa bersalah sedangkan pria cenderung mengungkapkan amarah. #kadang wanita seperti ini lebih senang menangis sendiri dan tak ingin orang lain tahu kerapuhan perasaannya. #Hampir semua pikiran, ucapan dan perbuatan wanita didasari dengan mempertimbangkan perasaan. # wanita mempunyai sifat yg lebih halus, lebih lembut dan lebih peka perasaan nya di bandingkan degan pria. #kalau sedang emosi wanita biasanya lebih menggunakan akal logika dan perasaannya dengan baik sehingga dia tidak terlalu emosional. #kalau marah wanita cenderung memendam emosinya,ketimbang mengumbarnya. #apa kamu masi inget tanggal jadian kita? = pengen tau kamu peduli apa enggak sama hubungan kita. #terkadang wanita gengsi untuk menyatakan perasaannya pada pria #aku ga papa kok = kalo aku kasih tau paling kamu juga ga ngerti #tidak semua wanita memanfaatkan ketertarikan lelaki untuk kepentingan pribadinya! #wanita tidak menggunakan air matanya memanipulasi dan mendapatkan apa yang mereka inginkan!! #wanita adalah makhluk tuhan yang halus perasaannya wanita setomboy apapun pasti punya sisi lembut. #menurut sebagian wanita : Kasih sayang membuatkan mereka jadi lebih dihargai. #Seorang Wanita bila sudah pernah di kecewakaan atau di sakiti sangat sulit untuk membukaan pintu maaf bagi orang yang menyakitinya. # Kecantikan seorang wanita harus dilihat dari matanya, karena itulah pintu hatinya – tempat dimana cinta itu ada. #Kecantikan seorang wanita bukanlah dari pakaian yang dikenakannya, sosok yang ia tampilkan, atau bagaimana ia menyisir rambutnya. #wanita diciptakan bukan untuk disakiti,dikecewakan,dan dibohongi. #pulang sekarang ajadeh = aku udah bosan! #aku cinta kamu = katakan kamu mentintaiku. #wanita yang baik tidak akan menghianati pasangannya 1 #terkadang laki-laki suka meremehkan perempuan,padahal belum tentu dia lebih baik dari perempuan yang dia hina # wanita cenderung susah melupakan orang yang pernah tinggal dihatinya berbeda dengan laki-laki #pingin ketemu dia = gue kangen sama lo #andai lo tau perasaan gue = gue cinta sama lo!! #wanita memang terlihat lemah tapi pada dasarnya mereka memiliki jiwa yang tegar #sebagai seorang wanita harusnya bukan sebagai calon ibu yang baik saja tapi juga menjadi sahabat yang baik untuk sahabatnya 9 # wanita butuh pengertian bukan keangkuhan #yang diharapkan kebahagiaan tapi yang datang kesedihan,yang diinginkan canda tawa tp berubah mnjdi air mata 9:29 PM Jan 12th via Twitstat Mobile #disamping itu wanita juga egois,jika kemauannya tidak dituruti mereka akan *ngambek #wanita mengutamakan perasaan dibandingkan dgn akal pikiran … itulah sebabnya wanita teramat peka sekali dgn perasaan #Wanita itu diciptakan dgn kodrat berbagai macam keindahan …. #wanita yang baik akan mendapatkan laki-laki yang baik dan yang buruk akan mendapatkan laki-laki yang buruk juga # tipe lelaki yang dibenci wanita = sok gaya,sok cakep padahal nggak,pelit,kasar,cemburuan,cepat marah, #ih kamu cakep ya = bilang dong kalo aku juga canyik 4 #nggak kok aku jelek gini = makasih pujiannya,tapi aku merendah aja #aku pulang aja deh = udah ga nyaman,bosan 3 #terserah kamu deh mau ngapain! = aku udah capek ngasitau kamu. #cieeee, dia cantik banget deh = berharap kamu bilang “kamu lebih cantik” # Bukan kamu kok! = yaiyalah itu kamu ngapain pake nanya. #Wanita butuh bukti bukan janji! #Bagi wanita, menjadi hal yang benar-benar membosankan ketika seorang pria selalu mengumbar janji. 3 #Merendahkan wanita sama saja dengan merendahkan ibumu. #jika wanita merasa sakit dan dendam mereka akan melakukan apa saja asal mereka puas #ada sebagian wanita yang bodoh yang mau berulang kali dipermainkan.dan mereka adalah para wanita yang bodoh #Oke,Semua ini salah ku! = dasar cowok egois! #Bagi pria yang sering Menyakiti hati wanita : ingat hukum karma masih berlaku! #Menurut sebagian wanita : Kasih sayang membuat wanita punya kekuatan dibalik kelemahan #Kamu baik deh = nanti kalo aku minta tolong bantuin lagi ya #Cowok nggak boleh pelit-pelit sama cewek = traktir gue dong. #suka suka lo aja lah = lo Tau rasa nanti. #Tentu silahkan lakukan sesukamu = Jangan lakukan itu! #Jangan pernah menganggap wanita lebih rendah di banding pria. #Yaudah lakukan aja sesukamu = kamu sendiri yang bakal nanggung akibatnya. #wanita ingin selalu dimanja,tapi jika terlalu sering dimanja mereka akan menjadi egois #Kita temenan dulu aja ya = aku ga suka sama kamu. #Aduh, capek banget aku hari ini = Tanya aku dong, hari ini aku ngapain aja * Retweet # Nggak ada apa- apa tuh = Adasih, tapi kamu ga perlu tau. #KamusWanita 5:02 AM Jan 11th via Mobile Web #Itu cewek cantik juga yah = Awas aja kalo kamu bilang iya! #Cuma gitu-gitu aja tuh = Kamu nggak perlu tau # aduh gimana ya? kamu baik, TAPI … = kita lebih baik temenan aja. #”tinggalin gue sendiri” = jgn pergi, temenin gue, tapi jgn ngomong apa2 #yauda, boleh deh = sebenernya sih aku ga setuju. #Sendiri juga bisa kok = bantuin kek #Oke, aku yang salah = Dasar cowok egois! #Ke sana jauh gak ya ? = berharap lo nganterin gue #Gapapa kok = Ada apa apa #mungkin = tidak #KamusWanita 3 #dia cantik banget ya = berharap kamu bilang “kamu juga cantik kok” #aku gak kesel kok : berharap kamu bakal ngerti kalo aku lagi kesel banget. #aku ga marah kok sama kamu = berharap kamu mengerti kalo aku sangat kecewa. #cowok: Bete ya? cewek: ga biasa aja sih = iya Bete banget gue aja males ngungkapin. #Aku benci sama kamu = Aku marah, tapi tolong jangan tinggalkan aku. # Selamat ya, semoga kalian bahagia. :’) = Kenapa harus dia? Kenapa bukan aku aja #Sifat Cewek yang Tidak Disukai Cowo: Mencap semua pria itu buruk,Membicarakan mantan kekasih,Materialistis. # aku ikhlas kok kamu sama dia :’) = dalam hati sebenernya ga nerima. #wanitaidaman=Lemah-lembut,Perhatian,Penyabar,dan Sederhana. # gue ga papa kok = kalo gue kasitaupun lo ga bakal ngerti perasaan gue. #Jangan sekali-kali kamu sakiti hati wanita, karena wanita sakit hati bisa melakukan apapun yang terburuk. #wanita yang setia selalu berusaha untuk tidak menyakiti dan mengecewakan pasangannya. #wanita yang setia selalu berusaha memberikan yang terbaik walau dia merasa mungkin di mata pasangannya dirinya bukan yang terbaik. #wanita yang bijaksana dan dewasa juga menjadi wanita yang disenangi pria #wanita yang bersih dan wangi juga menjadi wanita yang disenangi pria #laki-laki juga berhak dihargai bgitupun wanita jangan ada rasa saling menjatuhkan #sebagian wanita keras kepala,itu karena ia terbiasa dimanja dan selalu dituruti # lo udah ga butuh gue = gue masih sayang sama lo 2 #3 tipe wanita yang disukai pria : 1.murah senyum 2.pendengar yang baik 3.feminin 2 #cewek memang suka diperhatikan tapi nggak suka yang berlebihan #wanita ga suka cowo yang = jorok,pelit,gugup,sombong,kasar,agresif,penilai,ribet,tukang keluh,sok sibuk #Cewek tuh lebih pinter dari cowok. Mereka bisa membaca pikiran cowok. Namun terkadang mereka berlagak pura-pura ga ngerti. #Jangan coba-coba bohong sama cewek karena intuisinya kuat dan biasanya tahu kalo dibohongin. #lg ngapainn? artinya: lagi gaada bahan bicaraaan! # gak ada apapa kok = lo ga bakal ngerti,biar gue simpan aja ##kamuswanita aku menyesal = loe bakal menyesal!!! #Sebuah senyuman memberi seribu arti bagi perempuan. Jadi jangan sembarangan senyum kepada perempuan. #Cewek memang menyukai pujian, tapi gag tau cara menerima pujian. Jadi jangan bingung kalo dipuji, si dia malah mengelak. #Cewek sulit untuk mencari sesuatu yang dia benci tentang orang yang paling dia sayang. #kenyataannya wanita lebih tegar daripada seorang lelaki #wanita adalah insan yang patut mendapatkan penghormatan. #lo duluan aja = lagi bete sama orang itu #menurut teori,wanita diciptakan dengan hati yang lembut agar bisa mengasuh anak dengan baik nantinya #wanita punya hati yang lebih lembut daripada laki-laki. #tidak semua wanita itu sama. Wanita memiliki pendapat yang berbeda-beda #wanita adalah manusia yang mudah tersentuh hatinya 2 #wanita adalah orang yang cepat resah bila pacarnya tidak memberinya kabar sebentar saja #wanita itu ingin selalu dimengerti tapi sulit untuk dimengerti. Karna maksudnya yang tak tentu # wanita tidak suka dipermainkan walau ada sebagian wanita yang bodoh mau dipermainkan berulang kali #wanita kalo gue gak sms lo itu artinya gue gak punya pulsa #kamuswanita aku menyesal = telah melakukan hal yang benar2 salah #wanita wanita ingin selalu dimengerti 1 #aku ga bawa uang = traktir doong #gak semua wanita itu sama, tapi setidaknya 75% kepribadian wanita itu sama # terkadang wanita suka tersenyum diluar dan menangis didalam hati # cewe itu ga suka dicuekin #terserah kamu aja = aku ga mau yang itu #eh si A masih jadian sama si B ya? = mudahn cepet putus #gimana kabarmu sama si dia? = mudahan hancur #pa hp aku rusak nih = beliin baru bisa kali # #kamuswanita cewe suka yang namanya “belanja” # silahkan lakukan semua yang kamu mau ! = karma masih berlaku ya #ga kok aku ga papa = semoga kamu mengerti maksudku yang sebenarnya #makasih untuk semuanya = berharap kamu bisa kembali padaku #hari ini gue jelek banget = tolong puji penampilan gue yang cantik ini # kalo gue ga sms lo itu artinya gue mau lo duluan yang sms gue #kamu jadian sama dia? Wah selamat ya! = kenapa ga gue aja coba #gak tau! = ngertiin mau gue kek! #Oke, aku yang salah… = Dasar pria bebal, egois !!! #Aku cocoknya pake yang mana… = Aku pake apa aja pantes kan ?… #“Sendiri juga bisa koq” = Bantuin, goblog !! #Itu keputusanmu artinya Keliatan kan..keputusanku yg betul #Aku tidak marah = Tentu saja aku marah, bodoh! #Lakukan apa maumu = Kamu akan tanggung akibatnya nanti Dan masih banyak lagi, tapi nggak semua itu bener, karena tergantung situasi dan kondisi. Jadi ya pinter-pinter kita aja menebak apa sebenarnya mau mereka dengan melihat kondisi mereka.